"Dia (Jessica) kan PR (permanent resident)," kata Dermawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Status PR yakni bidang dari visa yg dikeluarkan oleh Pemerintah Australia. Dari web Departemen Imigrasi Australia, www.borders.gov.au, disebutkan bahwa permanent resident diberikan terhadap bukan masyarakat Australia.
Keuntungan orang yg berstatus permanent resident adalah akan hidup, bekerja dan mencari ilmu tidak dengan pembatasan di Australia.
Seperti ketahuan, polisi bekerja sama bersama Australian Federal Police (AFP) buat mencari kabar terkait kasus pembunuhan Mirna.
Kuat dugaan kabar tersebut berkenaan Jessica yg juga pernah tinggal dan bekerja di Australia.
Sementara itu, pengacara Jessica, Yudi Wibowo, belum mampu dikonfirmasi terkait status klien Jessica di Australia. Kompas.com telah coba menghubungi, namun belum dijawab.
Sumber : compas.com
Artikel keren lainnya: